Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Maluku Utara
ABDULLAH ASSAGAF, S.Pi, M.Si
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara adalah salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 05 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara. Adapun tugas dan fungsi sebagai berikut : Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara mempunyai tugas memimpin, merumuskan, membina, mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Provinsi Maluku Utara, kebijakan Gubernur, kondisi obyektif dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan di Bidang Perikanan Tangkap, Bidang Perikanan Budidaya, Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan serta Bidang Peningkatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Perikanan Tangkap, Bidang Perikanan Budidaya, Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan serta Peningkatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
- Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pengkoordinasian dengan Instansi lain terkait di Bidang Perikanan Tangkap, Bidang Perikanan Budidaya, Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan serta Bidang Peningkatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
2. Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud diuraikan sebagai berikut :
- Merumuskan program kerja Dinas Kelautan dan Perikanan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional/Provinsi dan kebijakan Gubernur sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
- Merumuskan kebijakan umum Dinas Kelautan dan Perikanan serta kebijakan administrasi dan kebijakan teknis berdasarkan kewenangan yang ada dan kondisi obyektif di lapangan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dinas Kelautan dan Perikanan sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dinas Kelautan dan Perikanan dengan SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
- Membina bawahan dalam pencapaian program Dinas dengan memberi petunjuk pemecahan masalah agar bawahan mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang belaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Kelautan dan perikanan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagian bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- Memberi saran dan pertimbangan kepada Gubernur dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagai Bahan pertanggung jawaban;
- Melaksanakan tugas administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan Perikanan Tangkap;
- Melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan Perikanan Budidaya;
- Melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan Pengelolaan Ruang Laut serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
- Melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan Peningkatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan Bidang tugasnya