Untuk memperkuat eksistensi dari kelembagaan Pengait Dasar Parau yang sudah dibentuk maka selanjutnya hal yang perlu dilakukan adalah perlunya legalisasi kelembagaan yang dapat mendukung berjalannya sistem Pengait Dasar Parau. Proses legalisasi itu dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara sebagai landasan hukum memberikan transparansi dalam operasional jaringan kelembagaan. Ini menciptakan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel, meminimalkan peluang untuk praktik ilegal atau penyalahgunaan sumber daya.
Kelembagaan yang terlegalisasi memungkinkan pengelolaan rantai distribusi ikan secara terkoordinasi dan terintegrasi. Dengan adanya pedoman yang jelas, setiap entitas dalam jaringan kelembagaan Pengait Dasar Parau dapat berperan dengan efisien, mulai dari nelayan hingga ke konsumen.